Politik

DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan

×

DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan

Sebarkan artikel ini
Salah satu regulasi utama yang menjadi fokus pembahasan mengatur penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi pertambangan serta perkebunan. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Palu, Rabu (16/9/2026).

Salah satu regulasi utama yang menjadi fokus pembahasan mengatur penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi pertambangan serta perkebunan.

Ketentuan ini mengemuka saat Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adi Prabowo, menyampaikan laporan hasil kerja komisi. 

Laporan tersebut memuat perkembangan pembahasan sekaligus penyempurnaan substansi sebelum DPRD mengesahkan Ranperda menjadi Perda.

“Komisi III menyusun Ranperda ini melalui proses panjang sejak terbitnya Keputusan Pimpinan DPRD Sulteng pada 10 Maret 2026,” jelas politisi NasDem itu. 

Sepanjang April hingga Juni 2026, Komisi III menggelar serangkaian rapat intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli, tim naskah akademik, hingga berkonsultasi dengan pemerintah pusat demi menyelaraskan aturan dengan perundang-undangan.

Dalam perjalanannya, Komisi III menyepakati sejumlah penyempurnaan pasal. Pertama, tim menambah ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai pengantar pengaturan jalan umum sebelum masuk ke klasifikasi kelas jalan.

Kedua, Ranperda mewajibkan pengelola jalan khusus yang terakses terbatas oleh masyarakat untuk menyediakan perlengkapan keselamatan. Pengelola harus memasang rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai standar perhubungan.

Ketiga, Ranperda mengatur masa transisi bagi perusahaan yang masih memanfaatkan jalan umum. Pemprov Sulteng dapat meminta kontribusi atau jaminan pemeliharaan jalan dari perusahaan sebagai bentuk kompensasi atas percepatan kerusakaan infrastruktur akibat beban angkutan hasil produksi.

“Hasil fasilitasi pemerintah pusat dan perbaikan materi ini akan menjadi bahan finalisasi sebelum rapat paripurna menyetujui Ranperda untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” tandas Dandi.