AKSI unjuk rasa yang dilakukan Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (18/2/2026), memicu insiden yang melukai dua petugas keamanan.
Dua personel Morowali Security Service (MSS) yang menjadi korban adalah I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made Andika Putra menderita luka bakar pada bokong kanan dan kiri, kedua telapak tangan, serta pinggang. Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut.
Kedua korban menjalani perawatan di Klinik 1 IMIP. Manajemen menanggung seluruh biaya pengobatan dan terus memantau kondisi mereka. Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi mengawal penanganan insiden sesuai ketentuan hukum.
Manajemen PT IMIP menyesalkan kekerasan dalam aksi yang awalnya disampaikan sebagai unjuk rasa damai. Perusahaan menegaskan bahwa warga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai undang-undang, namun aksi harus tetap menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
SBIMI melakukan aksi tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT KINRUI dan PT KXNI. Tuntutan mencakup penghentian dugaan pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan pemotongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, serta pemberian tunjangan produksi.
Serikat juga menuntut penghentian diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat pekerja. Mereka menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, termasuk beberapa pengurus aktif serikat pekerja.
Ketua SBIMI, Andi Ilham, menyatakan pihaknya belum mendapat ruang dialog yang memadai untuk menyampaikan tuntutan.
“Terdapat ketidaksepahaman terkait penerapan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya,” kata Ilham.
Menanggapi hal itu, PT IMIP bersama manajemen PT KINRUI dan PT KXNI menggelar pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Manajemen menegaskan keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku.
14 Hari untuk Solusi
HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menyatakan perusahaan memberi waktu 14 hari kepada karyawan terdampak untuk mengajukan solusi. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan industri.
Syafaruddin menegaskan keputusan hasil pertemuan tetap berlaku. “Meski demikian, perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI siap membahas tuntutan melalui dialog bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak akan melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator sesuai peraturan perundang-undangan.
PT IMIP menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, sambil memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pekerja di kawasan industri.
Rilis | Editor : Muh Taufan














