Regional

Pria Paruh Baya Tertangkap, Diduga Hendak Edarkan Sabu-Sabu ke Sigi

×

Pria Paruh Baya Tertangkap, Diduga Hendak Edarkan Sabu-Sabu ke Sigi

Sebarkan artikel ini
S (53) warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng karena kepemilikan sabu-sabu seberat 1,56 gram. Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng/Eranesia.id

DITRESNARKOBA Polda Sulteng kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pria paruh baya berinisial S (53), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring menjelaskan, penyidik menemukan indikasi S membeli sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue lalu berencana mengedarkannya di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menemukan bahwa yang bersangkutan membeli sabu-sabu di wilayah Kayumalue dan berencana mengedarkannya di Sigi,” ujarnya di Palu, Rabu (25/2/2026).

Tim operasional Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Iptu Komang Darmawa Adi bersama Ipda Burhan Husain dan sejumlah personel lainnya mengungkap kasus tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas menangkap S di Desa Kalora. Saat menggeledahnya, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil bening yang berisi sabu-sabu. S menyimpan barang itu di dalam tas selempang hitam miliknya.

“Total berat bruto sabu-sabu yang kami amankan mencapai 1,56 gram,” jelas Sembiring.

Dalam interogasi awal, S mengakui kepemilikan barang tersebut. Petugas kemudian membawa S ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu tas selempang hitam, satu alat isap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat S dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kami masih memeriksa yang bersangkutan. Dugaan sementara, ia berperan sebagai pengedar dan akan mengedarkan barang itu di wilayah Sigi. Apakah ia juga menggunakan barang tersebut, masih kami dalami,” tegas Sembiring.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan