SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggagalkan dugaan peredaran sabu-sabu di Kota Palu dan menangkap seorang pria berinisial YT (24), Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Petugas menangkap YT di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat menggeledah badan pelaku yang diduga sebagai penjual narkoba, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu-sabu.
Tim kemudian mengembangkan kasus ini ke kos YT di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Di lokasi itu, penyidik kembali menemukan satu paket serupa.
Pengembangan berlanjut ke rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari rumah tersebut, polisi menyita sembilan paket yang diduga sabu-sabu. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, jajarannya terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan.
Selain 11 paket sabu-sabu, polisi menyita satu plastik klip kosong, selembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice War, satu masker putih, serta satu unit telepon genggam Samsung A15 warna kuning yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
“Saat ini, penyidik menahan YT di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Usman, Minggu (1/3/2026).
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi telah membuat laporan resmi, memeriksa saksi, dan menjadwalkan tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













