JAKSA Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu.
Ahli itu hadir dalam sidang lanjutan perkara ITE dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, ahli ITE Andi Chandra menjelaskan bahwa tulisan, file, atau bentuk data lain yang telah terkirim dan terbaca pihak lain masuk dalam kategori dokumen elektronik.
“Selama belum terbuka, belum terkirim, dan belum tampil, maka bentuk itu masih masuk kategori informasi elektronik,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiful Bro.
Chandra menerangkan, informasi elektronik merupakan sekumpulan data yang memiliki makna bagi orang yang memahaminya. Bentuknya tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, atau bentuk tertentu lainnya.
Menurutnya, dokumen elektronik mencakup informasi elektronik yang telah terkirim, diterima, dan tampil melalui sistem elektronik.
“Jadi, sebelum orang lain melihatnya melalui sistem elektronik, bentuk itu masih disebut informasi elektronik. Namun, ketika penerima sudah melihatnya melalui sistem elektronik, maka bentuk itu masuk kategori dokumen elektronik,” jelas Chandra.
Chandra menilai aplikasi WhatsApp belum masuk kategori informasi elektronik jika belum ada pihak yang mengirim sesuatu. Kondisi itu berbeda ketika seseorang membuat grup atau mengundang orang lain ke dalam grup.
Ia menambahkan, seluruh anggota grup dapat melihat informasi elektronik yang seseorang kirim dalam grup WhatsApp. Informasi itu dapat berupa tulisan, gambar, file, atau bentuk lainnya.
Oleh karena itu, Chandra memasukkan voice note ke dalam kategori dokumen elektronik. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur hal tersebut. Aturan itu tercantum dalam ketentuan umum mengenai transmisi, informasi, dan dokumen elektronik.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saiful Bro beberapa kali mengingatkan penasihat hukum terdakwa. Ia meminta penasihat hukum tidak menanyakan apakah voice note tersebut dapat dipersalahkan atau tidak. Menurutnya, pertanyaan itu bukan ranah ahli ITE.
Saiful Bro kemudian menyarankan JPU dan penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana serta ahli bahasa untuk kepentingan pembuktian.
“Saran saya, silakan hadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, baik dari pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa,” kata Saiful.
Seusai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menutup persidangan. Majelis juga menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan mendatang.
JPU Desianty mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa pada sidang berikutnya. JPU juga berupaya menghadirkan saksi fakta bernama Rachel.
Menurut Desianty, jaksa sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Rachel untuk memberikan keterangan. Namun, Rachel belum memenuhi panggilan tersebut.
Rilis | Editor : Muh Taufan













