Regional

MUI Palu Tegaskan Perilaku LGBT Menyimpang dari Fitrah Manusia

×

MUI Palu Tegaskan Perilaku LGBT Menyimpang dari Fitrah Manusia

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Profesor Dr KH Zainal Abidin. Foto: HO/MUI Kota Palu/Eranesia.id

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Profesor Dr KH Zainal Abidin menegaskan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran Islam. 

Menurutnya, orientasi tersebut menyalahi fitrah asli penciptaan manusia. Pandangan fikih klasik maupun kontemporer secara mutlak menetapkan bahwa Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan, yaitu antara laki-laki dan perempuan.

Guru Besar UIN Datokarama Palu itu menyatakan, masyarakat harus melihat segala bentuk penyimpangan fitrah ini sebagai masalah moral. 

Namun, publik perlu menyikapinya lewat pendekatan dakwah yang sejuk, pembinaan intensif, serta program rehabilitasi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

“Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, kita harus meluruskan segala bentuk penyimpangan fitrah ini. Gunakan pendekatan yang bijaksana, dakwah, dan pembinaan,” ungkap Zainal dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (7/7/2026).

Pakar pemikiran Islam ini menerangkan bahwa pelbagai literatur hadis memuat larangan keras terhadap praktik homoseksual. 

“Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Ahmad. Dalam sanad tersebut, Rasulullah SAW melaknat keras perbuatan menyimpang yang meniru kaum Nabi Luth,” ujarnya. 

Zainal yang merupakan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menerangkan bahwa hukum Islam mengategorikan perilaku LGBT sebagai perbuatan haram dan dosa besar.

Orientasi seksual yang menyimpang ini menabrak tujuan syariat (maqashid asy-syariah). Dampak buruknya bisa merusak tatanan moral sosial serta mengancam keberlangsungan keturunan manusia.

Lebih jauh, Tokoh yang juga menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng ini menjelaskan bahwa setiap agama memiliki spektrum pandangan berbeda terkait isu ini.

Meski demikian, mayoritas ajaran agama di dunia sepakat bahwa hubungan sesama jenis melanggar kodrat dan hukum spiritual.

Ia melanjutkan bahwa hukum positif di Indonesia secara tegas tidak mengakui institusi pernikahan sesama jenis. 

“Sejalan dengan aturan pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga terus menyatakan dukungan penuh terhadap semua upaya pencegahan perilaku menyimpang yang merusak norma agama dan sosial,” tegasnya. 

Zainal mengapresiasi ketegasan sikap pemerintah dalam menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan tatanan hidup bermasyarakat. Namun, ia mengingatkan para dai agar menyampaikan dakwah kepada kelompok LGBT secara santun dan persuasif.

“Kita harus tetap mengedepankan pembinaan yang merangkul, tanpa ada tindakan kekerasan ataupun persekusi,” pungkasnya.