Regional

Beli Tanah Lunas Sejak 2021, Warga Sigi Kaget Lahannya Diklaim Orang Lain

×

Beli Tanah Lunas Sejak 2021, Warga Sigi Kaget Lahannya Diklaim Orang Lain

Sebarkan artikel ini
Karikatur mafia tanah. Dok: AI Gemini

DUGAAN adanya mafia tanah di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, terungkap. Seorang warga bernama Kartini melaporkan kasus ini ke Polres setempat. Ia menduga ada tindak pidana penjualan tanah tanpa hak.

Kasus bermula saat Kartini mendapati tanah yang ia beli sejak 2021 tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain. 

Anehnya, sertipikat itu diduga salah sasaran. Objeknya tidak berada di lahan Kartini, melainkan bergeser ke tanah tetangganya, Delfiana.

SPKT Polres Sigi menerima laporan tersebut, Rabu (8/7/2026). Laporan itu terdaftar dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.

Sertifikat Siluman dan Kronologi Kasus

Kartini membeli tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi dari Muhamad Fain pada Juli 2021. Hingga Januari 2025, ia sudah melunasi pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat. Namun, sertifikat yang Fain janjikan tidak pernah terbit.

Misteri mulai terungkap pada 29 Juni 2026. Kakak Kartini mengabarkan bahwa pihak lain telah mengklaim tanah tersebut menggunakan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kartini lalu mengecek lokasi. Ia tidak menemui pemegang sertifikat, tetapi bertemu Delfiana, pemilik tanah di sebelah timur. 

Setelah memeriksa dokumen yang diperlihatkan Kartini, Delfiana kaget. Titik koordinat di sertipikat baru itu ternyata mencaplok tanah miliknya, bukan tanah Kartini.

“Suami saya bahkan sempat dilarang membersihkan lahan oleh orang yang mengaku pembeli baru,” kata Delfiana kepada Kartini dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (10/7/2026). Padahal, warga tahu tanah Muhamad Fain berada di sebelah tanah Delfiana, bukan di atasnya.

Modus Surat Kehilangan Palsu

Kartini kemudian menelusuri kejanggalan ini ke Kantor Desa Kalukubula. Hasilnya mengejutkan. Buku register desa mencatat adanya Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025. Surat baru inilah yang menjadi dasar terbitnya SHM.

Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M Panto, membenarkan penerbitan surat baru tersebut. Ia mengaku tertipu oleh Muhamad Fain.

“Fain membawa fotokopi surat dan mengaku dokumen aslinya hilang. Jadi saya minta Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian,” jelas Burhanuddin, Jumat (3/7/2026). Setelah SKH terbit, administrasi baru diproses.

Burhanuddin sempat curiga karena surat itu tidak memiliki tanda tangan tetangga batas. Namun, notaris yang mendampingi Fain saat itu meyakinkan bahwa hal tersebut bukan masalah.

Burhanuddin sangat terkejut saat tahu surat asli ternyata masih dipegang Kartini. “Berarti dia menipu kita semua. Dasarnya hanya surat kehilangan,” tegasnya.

Bantahan Pemilik Batas dan Tanggapan Polisi

Kartini juga meminta klarifikasi kepada notaris pengurus sertipikat. Menurut notaris, Fain awalnya meminta dokumen kehilangan ke Polsek Biromaru namun ditolak karena kurang syarat. Fain lalu beralih ke Polres Sigi hingga berhasil mendapatkan SKH.

Notaris mengklaim Fain mengurus sendiri tanda tangan tetangga batas. Namun, salah satu pemilik batas tanah, Mery Triana Tambelu, langsung membantah hal itu. Mery menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen batas atau pengukuran apa pun.

Terkait karut-marut ini, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis menegaskan bahwa surat kehilangan tidak bisa menjadi dasar penerbitan dokumen baru.

“Jika dokumen hilang, yang terbit harusnya dokumen pengganti yang sama. Bukan membuat surat penyerahan baru,” tegas AKP Rudi, Sabtu (4/7/2026).

Kartini kini berharap Polres Sigi mengusut tuntas seluruh proses administrasi yang janggal ini. Penyelidikan harus menyasar pihak desa, notaris, hingga Kantor Pertanahan Sigi guna membongkar dugaan pelanggaran prosedur dan tindak pidana ini.