DITRESNARKOBA Polda Sulteng menangkap dua pemuda pembawa sabu-sabu seberat 103,17 gram. Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Pantai Timur, Parigi Moutong.
Pelaku berinisial BA (37) berprofesi sebagai petani dan RA (27) seorang mahasiswa. Tim Opsnal Subdit 3 menangkap mereka di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (16/8/2026) malam.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, memberikan penjelasan. Laporan masyarakat mengawali pengungkapan kasus ini.
“Masyarakat melaporkan aktivitas BA yang sering mengambil sabu-sabu di Palu. Dari laporan itu kemudian dilakukan pengembangan,” ujar Sembiring, Senin (17/8/2026).
Petugas segera menggelar penyelidikan mendalam berdasarkan laporan awal. Polisi akhirnya menyergap mobil pelaku di jalan.
Saat menggeledah kendaraan, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan rapi. Pelaku menyembunyikan tiga paket sabu dalam tisu Jolly di dalam mobil. Total berat bruto sabu-sabu mencapai 103,17 gram.
Saat ini polisi menahan kedua pelaku di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng. Penyidik terus mengembangkan jaringan tersebut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan UU Narkotika dan KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat kini menanti mereka.














