HeadlineRegional

Lambatnya Pengakuan Hukum Wilayah Adat Sulteng di Tengah Ancaman Konflik Agraria

×

Lambatnya Pengakuan Hukum Wilayah Adat Sulteng di Tengah Ancaman Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Status pengakuan wilayah ada di Sulteng. Dok: BRWA Sulteng

BADAN Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah terus memaksimalkan upaya mempercepat pengakuan wilayah adat. Hingga kini, BRWA telah memetakan 116 wilayah adat di 12 kabupaten/kota. Namun, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat masih berjalan lambat.

Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, aktif menjalin komunikasi sejak 2023 hingga 2024. Pihaknya menggalang audiensi dengan pemerintah kabupaten dan DPRD di daerah pemilik wilayah adat.

“Kami mendatangi pemerintah kabupaten dan berdialog dengan pihak berwenang, termasuk DPRD. Langkah ini untuk mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat,” ujar Joisman di Kota Palu, Sabtu (15/8/2026).

Joisman menegaskan, BRWA tidak berwenang menetapkan wilayah adat. Peran lembaga ini berfokus pada pendampingan pemerintah daerah. BRWA memastikan pemda memahami pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat penjaga wilayah ulayat.

Kementerian Dalam Negeri sebenarnya telah menerbitkan surat edaran percepatan pengakuan. Namun, implementasinya di tingkat daerah belum berjalan optimal.

“Aturan dari pemerintah pusat sebenarnya sudah ada. Tantangannya kini ada pada komitmen pemerintah daerah. Mereka harus menjalankan kebijakan tersebut agar pengakuan segera terealisasi,” jelasnya.

Selain berkomunikasi dengan pemkab, BRWA menggalang dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. BRWA ingin percepatan pengakuan wilayah adat menjadi agenda bersama.

BRWA Sulawesi Tengah juga menyampaikan sejumlah rekomendasi mendesak. Rekomendasi ini bertujuan menyelesaikan krisis tenurial yang masih marak terjadi.

Di tingkat nasional, BRWA mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Undang-undang ini akan menjadi payung hukum nasional perlindungan hak masyarakat adat.

Di tingkat daerah, BRWA meminta tujuh pemerintah kabupaten segera menyusun Perda PPMHA. Tujuh kabupaten tersebut adalah Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli, dan Parigi Moutong. Pemkab juga diminta menerbitkan SK Bupati sebagai wujud pengakuan definitif.

BRWA mendesak pemprov dan pemkab yang sudah memiliki Perda PPMHA agar mengaktifkan Panitia Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini penting untuk mempercepat verifikasi di lapangan.

Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN diminta memprioritaskan penetapan hutan adat serta tanah ulayat. Pemerintah pusat juga harus menghentikan izin baru di atas wilayah adat terdaftar.

BRWA mendesak Pemprov Sulteng, KESDM, dan KLHK mengevaluasi izin usaha. Mereka harus mencabut izin tambang dan HGU yang tumpang tindih dengan 82.356 hektare wilayah adat.

Dorong Integrasi

BRWA juga mendorong integrasi 1,15 juta hektare peta wilayah adat ke dalam RTRW provinsi dan kabupaten. Langkah ini berguna untuk mencegah meluasnya konflik agraria.

Joisman menegaskan, pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada narasi atau komitmen politik. Pengakuan harus terwujud dalam kepastian hukum yang nyata atas tanah, hutan, air, hingga wilayah pesisir.

“Kami mengajak semua pihak tidak melihat narasi di permukaan saja. Pengakuan harus menjamin hak atas wilayah demi menjaga keberlanjutan hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.