Regional

Korsleting AC Pemicu Kebakaran, Kepala BPKAD Parimo Imbau Pegawai Disiplin Listrik

×

Korsleting AC Pemicu Kebakaran, Kepala BPKAD Parimo Imbau Pegawai Disiplin Listrik

Sebarkan artikel ini
Ruangan kantor BPKAD yang terbakar. Dok: Diskominfo Parimo

KEPANIKAN melanda Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (7/9/2026) pagi. Kobaran api akibat korsleting unit Air Conditioner (AC) nyaris melahap habis ruang Kepala BPKAD saat aktivitas perkantoran baru saja mulai.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WITA. Api merambat cepat dari unit AC lalu menyambar dua lembar gorden. Kepulan asap hitam pekat langsung memenuhi ruangan berukuran 3×4 meter tersebut.

Kepala BPKAD Parimo, Yusrin Usman, menceritakan detik-detik saat ia menyadari kobaran api di ruang kerjanya.

“Saat itu saya sedang bersiap rapat. Begitu staf saya kembali mengambil laptop, api tiba-tiba sudah menyala cukup besar dari AC dan menyambar gorden. Saya langsung teriak dan lari mengambil air,” ujar Yusrin.

Aksi cepat para staf BPKAD berhasil menggagalkan potensi bencana besar. Sebelum menyemprotkan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Yusrin bersama jajarannya sigap menyiramkan air dari kamar mandi menggunakan ember bekas cat.

“Saya yang pertama siram pakai ember cat, sekali siram langsung padam sebagian. Lalu teman-teman lain ikut membantu menyiram dan menyelamatkan berkas-berkas dokumen agar tidak tersambar api,” lanjutnya.

Tim Pemadam Kebakaran Parimo serta aparat Kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan area. Petugas damkar sempat membongkar sebagian plafon guna memastikan tidak ada sisa percikan api di atap bangunan.

Meski tidak menelan korban jiwa maupun merusak berkas penting, insiden ini menghanguskan satu unit AC, membakar dua gorden, serta merusak satu meja kerja.

Menanggapi kejadian ini, Yusrin mengimbau seluruh pegawai BPKAD dan ASN Pemkab Parimo agar meningkatkan kewaspadaan terkait penggunaan perangkat listrik di area perkantoran.

Disiplin Stop Kontak: Pegawai wajib mencabut seluruh colokan peralatan elektronik sebelum meninggalkan ruangan seusai jam kerja.

Peremajaan Instalasi Listrik: Mengingat usia bangunan BPKAD sudah mencapai 20 tahun, pengelola gedung perlu mengevaluasi dan mengganti instalasi listrik secara menyeluruh guna mencegah risiko korsleting akibat cuaca panas ekstrem.