MASYARAKAT Kota Palu antusias memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Sulawesi Tengah.
Wajib pajak memadati Kantor Samsat Kartini Palu sejak pagi, Rabu (28/10/2026). Mereka ingin mengurus keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Salah seorang wajib pajak, Ardi, menilai program inisiatif Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur sangat membantu warga.
“Program Pak Gubernur Anwar Hafid dan Ibu Wakil Gubernur sangat membantu warga Sulawesi Tengah,” ujarnya seusai membayar pajak.
Ardi menikmati fasilitas bebas denda PKB 100 persen untuk perpanjangan pajak kendaraannya. Keringanan ini terbukti mengurangi beban biaya pembayaran.
“Potongannya lumayan dan sangat membantu. Terima kasih Pak Gubernur atas program ini,” katanya.
Ardi memperoleh informasi pemutihan pajak ini dari media massa. Penyebaran berita yang luas membuat masyarakat cepat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Ia berharap Pemprov Sulteng terus melanjutkan program insentif ini pada tahun-tahun mendatang. Langkah ini efektif meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Semoga program ini terus berjalan ke depan karena sangat bermanfaat,” tutup Ardi.
Pemprov Sulteng menggelar program pemutihan PKB mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.













