EkonomiHeadlineRegional

Samsat Sulteng Buka Pemutihan Pajak Tahap Dua hingga 5 Desember 2026

×

Samsat Sulteng Buka Pemutihan Pajak Tahap Dua hingga 5 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi. Foto: Rusdia/Eranesia.id

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan. Pemerintah daerah menawarkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga.

Pemerintah membuka program tahap kedua ini mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026. Langkah ini meringankan beban masyarakat. Selain itu, kebijakan ini mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, memberikan keterangan resmi. Pemerintah merancang program ini sebagai kelanjutan kebijakan sebelumnya. Warga menyambut positif pelaksanaan tahap pertama.

Pemerintah menyediakan pelbagai insentif menarik. Langkah ini memberi kemudahan warga dalam melunasi kewajiban pajak.

“Kami melaksanakan pembebasan dan diskon pajak kendaraan tahap kedua pada 2026,” ujar Zulfahmi di Kantor Samsat Sulteng, Selasa (27/10/2026).

Pemilik tunggakan pajak hingga 2025 ke bawah cukup membayar pajak satu tahun berjalan (periode 2026–2027). Pemerintah menghapuskan seluruh pokok tunggakan tahun sebelumnya. Bapenda juga membebaskan denda keterlambatan hingga 100 persen. Kebijakan ini mengosongkan denda berjalan maupun denda tunggakan.

Pemprov Sulawesi Tengah memberi diskon 50 persen. Pengurus mutasi kendaraan dari luar daerah menikmati fasilitas ini.

Bapenda memberi potongan pajak lima persen bagi warga yang membayar sebelum jatuh tempo. Warga perlu membayar maksimal tiga bulan lebih awal. Pemerintah juga menyediakan hadiah umrah gratis. Panitia akan mengundi pemenang pada 31 Desember 2026.

Zulfahmi menegaskan Gubernur Sulawesi Tengah mengarahkan langsung kebijakan ini melalui Bapenda.Kebijakan ini merujuk rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional.

“Pemerintah ingin memberi keringanan agar warga mudah membayar pajak. Kami berharap insentif ini mampu mengubah penunggak menjadi wajib pajak yang taat,” tuturnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan tahap pertama berhasil meningkatkan kepatuhan warga. Wajib pajak berbondong-bondong membayar pajak kendaraan.

Namun, Kota Palu masih mencatat angka tunggakan kendaraan yang tinggi. Pemerintah menggelar tahap kedua demi menuntaskan seluruh tunggakan.

Warga dapat mendatangi Samsat Induk Jalan Kartini untuk membayar pajak. Bapenda juga membuka pelbagai gerai pelayanan. Warga bisa mendatangi Drive Thru dan Samsat Corner Jalan Thamrin. 

Petugas siap melayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pasar Bambaru. Pilihan lain mencakup Samsat Digital,Corner Songgolangi, serta Samsat Keliling harian.

Samsat Malam

Samsat menyediakan layanan di luar hari kerja. Petugas membuka Samsat Malam setiap Sabtu di Lapangan Vatulemo pukul 17.00–22.00 WITA. Warga juga bisa memanfaatkan layanan Car Free Day setiap akhir pekan pukul 06.00–09.00 WITA.

Zulfahmi mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Warga sebaiknya mengurus pajak sebelum program berakhir pada 5 Desember 2026.

“Kami mengimbau warga Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, untuk segera memanfaatkan program ini.Jangan sampai masalah administrasi mengganggu perjalanan Anda. Pengendara wajib membawa surat kendaraan dan peralatan keselamatan,” pungkasnya.