SATUAN Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Tinombala 2026 mengintensifkan penertiban lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Langkah ini bertujuan meningkatkan disiplin pengguna jalan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, Ajun Komisaris Muriyanto, menjelaskan bahwa petugas mengombinasikan penindakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penertiban kasatmata, hingga teguran persuasif.
“Seluruh rangkaian kegiatan terlaksana secara humanis, profesional, dan proporsional tanpa mengesampingkan ketegasan hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (2/11/2026).
Fokus Pelanggaran dan Data Penindakan
Penertiban menyasar pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum, seperti parkir sembarangan, pelanggaran marka jalan, pengendara melawan arus, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Berdasarkan data penindakan pada Minggu (1/11/2026), petugas mencatat total 315 pelanggaran dengan rincian:
- ETLE Statis: 70 pelanggaran
- ETLE Mobile (Handheld): 65 pelanggaran
- Teguran Simpatik: 180 pengendara
- Tilang Manual: 0 kasus
Imbauan
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat untuk menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya hidup, bukan sekadar respons atas operasi kepolisian.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap Operasi Patuh Tinombala 2026 mendorong perubahan perilaku pengendara agar angka pelanggaran dan kecelakaan di Sulawesi Tengah dapat kita tekan secara signifikan,” tandasnya.













