EkonomiGaya Hidup

Begini Cara Mudah Cek Utang Sendiri di Internet

×

Begini Cara Mudah Cek Utang Sendiri di Internet

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjaman online. HO/Eranesia.id

REKAM jejak kredit yang baik menjadi kunci utama untuk mendapatkan akses pembiayaan. Bank atau perusahaan pembiayaan selalu menggunakan data ini sebagai acuan sebelum menyetujui pinjaman nasabah.

Seiring kemajuan teknologi, warga RI kini bisa mengecek status pinjaman dan kelayakan kredit secara mandiri. Pengecekan ini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelola penuh sistem baru bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Masyarakat bisa mengakses layanan gratis ini melalui portal resmi iDebku pada situs https://idebku.ojk.go.id. Platform terpusat ini menyajikan data akurat dan sah karena terhubung langsung dengan seluruh kantor regional OJK.

Melalui iDebku, Anda bisa melihat seluruh riwayat utang yang tercatat atas nama Anda. Data ini mencakup pinjaman dari bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga fintech lending (pinjaman online).

Apa Saja Informasi di Dalam SLIK?

Laporan SLIK menyajikan perincian lengkap seluruh fasilitas kredit yang Anda miliki, meliputi:

  • Kredit Modal Kerja dan Investasi
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Informasi Apartemen
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kartu Kredit
  • Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lain)
  • Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar hingga macet)

Lembaga keuangan menggunakan informasi ini saat Anda mengajukan pinjaman baru, kartu kredit, hingga modal usaha.

Panduan Lengkap Cek SLIK Mandiri via iDebku

Ikuti langkah mudah berikut untuk mengajukan permohonan informasi kredit Anda:

Tahap 1: Pendaftaran Akun

  1. Buka peramban di HP atau komputer, lalu masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih tombol Pendaftaran pada halaman utama.
  3. Masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
  4. Isi data awal seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas, dan Nomor KTP/Paspor.
  5. Masukkan kode Captcha, lalu klik Selanjutnya. Jika kuota harian penuh, silakan coba kembali pada pagi hari berikutnya.
  6. Isi data diri lengkap termasuk nama, alamat email aktif, nomor ponsel, dan nama ibu kandung.
  7. Pilih tujuan permohonan informasi Anda, lalu klik Selanjutnya.
  8. Unggah foto dokumen persyaratan (KTP/Paspor) dan foto diri sambil memegang identitas (maksimal 4 MB). Pastikan gambar jelas dan tidak buram.
  9. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
  10. Catat atau salin nomor pendaftaran yang muncul di layar setelah pendaftaran berhasil.

Tahap 2: Cek Status Permohonan

  1. Kembali ke halaman awal situs idebku.ojk.go.id.
  2. Tekan tombol Status Layanan.
  3. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda simpan.
  4. Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda.

OJK akan mengirimkan hasil laporan SLIK langsung ke email Anda paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah proses verifikasi selesai.