Ekonomi

951 Entitas Pinjol Diblokir, Satgas PASTI Perketat Pengawasan

×

951 Entitas Pinjol Diblokir, Satgas PASTI Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karikatur Pinjol. Dok: AI Gemini/Eranesia.id

SEKRETARIAT Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menyampaikan bahwa Satgas PASTI terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI melindungi konsumen dan masyarakat dari pelbagai bentuk penipuan transaksi keuangan.

Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas juga menindak dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi.

Satgas PASTI mencatat sejumlah modus keuangan ilegal yang paling sering masyarakat laporkan.

Modus tersebut meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan investasi entitas berizin, penawaran pendanaan ilegal, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.

“Modus tersebut banyak pelaku sebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya,” ungkapnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (30/4/2026).

Penanganan Penipuan Melalui IASC

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan. Periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 mencatat 515.345 laporan dari masyarakat.

IASC memverifikasi 872.395 rekening dari laporan tersebut. IASC juga memblokir 460.270 rekening.

IASC mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar melalui 19 bank yang terlibat dalam proses penipuan.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat harus menghindari investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

OJK juga meminta masyarakat mengecek legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Kontak 157.

“Selain itu, masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun,” tandas Hudiyanto.

Jika masyarakat menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, mereka dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Upaya ini bertujuan mencegah kerugian masyarakat, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

Rilis | Editor : Muh Taufan