Nasional

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Kemenhaj Dukung Penindakan Haji Ilegal

×

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Kemenhaj Dukung Penindakan Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jemaah Calon Haji. Dok: Eranesia.id

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, termasuk upaya pencegahan praktik haji nonprosedural.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, dalam sepekan terakhir sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi serta praktik jual beli haji ilegal.

Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya.

Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi ‘La Haj bila Tasrih’ atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” ujar Maria dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat langkah pencegahan, terutama di titik-titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah upaya keberangkatan yang terindikasi ilegal. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok ibadah haji,” ungkap Maria.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal.

Selain berisiko merugikan secara finansial, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama maksimal 10 tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan secara sah, aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Maria turut menyampaikan apresiasi kepada para jemaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang telah menjaga ketertiban dan mematuhi arahan petugas.

Sementara itu, hingga hari ke-15 operasional haji pada Selasa (5/5/2026), penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, tertib, dan terkendali.

“Proses pemberangkatan, kedatangan, serta pergerakan jemaah terus didampingi petugas di seluruh titik layanan guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria.

Data terbaru mencatat sebanyak 219 kelompok terbang (kloter) dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah.

Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah diberangkatkan ke Mekah untuk melaksanakan umrah wajib sekaligus mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.

Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), serta 208 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi, dengan 76 orang masih dalam perawatan.

Dengan suhu di Madinah dan Mekah yang berkisar antara 37–39 derajat Celsius, jemaah diimbau untuk menjaga kondisi fisik, cukup beristirahat, memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung diri, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji 2026 secara optimal,” tutup Maria.

Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan