KENAIKAN jumlah penduduk di Palu membuka peluang penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota itu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menyebut jumlah penduduk Palu saat ini mencapai sekitar 404.381 jiwa. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palu menyampaikan data tersebut.
“Dari 404.381 jiwa itu, ada potensi penambahan kursi. Dari 35 kursi saat ini menjadi 40 kursi,” katanya, Selasa (14/4/2026).
Irsan menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut menetapkan jumlah kursi DPRD berdasarkan jumlah penduduk.
“Jumlah kursi menyesuaikan jumlah penduduk. Kota Palu sudah melampaui 400 ribu jiwa. Karena itu, ada potensi penambahan kursi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi A DPRD Kota Palu juga membahas skema daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029.
Dalam rapat bersama, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palu memaparkan beberapa opsi. Opsi itu meliputi lima dapil, enam dapil, dan tujuh dapil. Setiap opsi juga memiliki pembagian kursi.
“Kami meminta penjelasan skema dapil dari KPU Kota Palu. Ada opsi lima, enam, dan tujuh dapil,” kata Irsan.
Komisi A berharap, semua pihak menyiapkan skema sejak awal. Hal itu memberi waktu lebih bagi partai politik untuk menyusun strategi.
“Harapannya semua dipersiapkan dari awal. Partai politik bisa menyiapkan caleg lebih matang untuk Pemilu 2029,” tutupnya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan














