EkonomiRegional

Terdakwa Pengrusakan Divonis 2,6 Tahun, IMIP Rugi Rp1,7 Miliar

×

Terdakwa Pengrusakan Divonis 2,6 Tahun, IMIP Rugi Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Salah satu terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan membakar kendaraan safety Hilux 2.4E double cabin (4x4) mengikuti sidang pembacaaan vonis di PN Poso, Kamis (2/10/2025) lalu. Foto: Humas PT IMIP/Eranesia.id

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh Fajrin (38) dan Haikal (22). 

Keduanya terbukti melakukan perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan membakar kendaraan safety Hilux 2.4E double cabin (4×4).

Pembacaan vonis berlangsung pada Kamis (2/10/2025) lalu di Poso. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami menuntut 3 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan 2 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa,” jelas Harison dalam siaran pers, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan berkas penyidikan kepolisian, kerugian di kawasan industri IMIP pasca-kejadian mencapai Rp1.741.567.000.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Kerusuhan dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor di kawasan IMIP, yang dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pekerja.

Rilis | Editor : Muh Taufan