Nasional

Sudah Ditandatangani Presiden, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026

×

Sudah Ditandatangani Presiden, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. Dok: Eranesia.id

MENJELANG pertengahan tahun, para aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menunggu pencairan gaji ke-13 yang biasanya menjadi tambahan penghasilan tahunan.

Pemerintah menetapkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai cair paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang Presiden Prabowo Subianto tandatangani pada 3 Maret 2026.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Pasal 15 ayat (1) menyebut pembayaran gaji ke-13 berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.

Pemerintah juga memberi ruang waktu tambahan jika pencairan belum berjalan sesuai rencana. Pemerintah tetap dapat membayar gaji ke-13 setelah Juni 2026 jika muncul kendala teknis atau administratif.

Pasal 15 ayat (2) menyebut pemerintah dapat membayarkan gaji ke-13 setelah bulan Juni jika pembayaran belum terjadi.

Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru. Penerima mencakup ASN, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 berbeda pada setiap penerima. Pemerintah menghitungnya berdasarkan penghasilan pada Mei 2026, termasuk pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Tidak semua ASN menerima gaji ke-13. Aturan mengecualikan ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan skema gaji dari instansi penugasan.

Selain membantu kebutuhan pendidikan, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sumber : Cnnindonesia.com | Editor : Muh Taufan