Ekonomi

OJK Susun Dua Aturan Baru Perkuat Ketahanan Pasar Modal

×

OJK Susun Dua Aturan Baru Perkuat Ketahanan Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat industri pasar modal dan pengelolaan investasi di Indonesia.

Kedua aturan tersebut meliputi POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

OJK menyusun aturan baru itu untuk memperkuat ketahanan industri jasa keuangan di tengah meningkatnya kompleksitas produk, perkembangan teknologi digital, dan tingginya eksposur risiko sektor keuangan.

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan.

“OJK membagi kategori tersebut menjadi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dikutip dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (21/5/2026).

PEKU 1 berfokus pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 menjalankan kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Sementara itu, PEKU 3 menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas.

Kategori tersebut mencakup pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

OJK juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Untuk PEKU 1, OJK menetapkan modal minimum Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta. PEKU 2 wajib memiliki modal minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar. Sementara itu, PEKU 3 wajib memiliki modal minimum Rp110 miliar dan MKBD Rp100 miliar.

“Selain penguatan modal, OJK memperketat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan efek,” ungkap Agus.

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengelompokkan manajer investasi berdasarkan kegiatan usaha menjadi MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 hanya mengelola produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha terbatas.

Sementara itu, MIKU 2 menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menaikkan ketentuan modal minimum dan MKBD bagi manajer investasi.

MIKU 1 wajib memiliki modal minimum Rp25 miliar dan MKBD Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

MIKU 2 wajib memiliki modal minimum Rp50 miliar dan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Minimum Dana

Selain itu, OJK menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2.

Manajer investasi harus memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.

OJK juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, dan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Melalui dua aturan baru tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing.

OJK juga menargetkan penguatan industri jasa keuangan mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor.

Rilis | Editor : Muh Taufan