Ekonomi

OJK Tekankan Pentingnya Business Judgement Rule di Sektor Perbankan

×

OJK Tekankan Pentingnya Business Judgement Rule di Sektor Perbankan

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok: OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan kredit perbankan yang sehat membutuhkan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Oleh karena itu, OJK mendorong seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

OJK berharap, langkah tersebut mampu memperkuat integritas dan profesionalisme industri perbankan. OJK juga mendorong perbankan tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, business judgement rule memberi perlindungan hukum bagi bank saat mengambil keputusan bisnis.

“Perlindungan itu muncul jika bank mengambil keputusan dengan itikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, menghindari benturan kepentingan, dan mengutamakan kepentingan perusahaan,” katanya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (14/5/2026).

Dian juga menekankan, pentingnya membangun iklim usaha yang kondusif melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas bankir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia berharap regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan menyamakan pemahaman terkait penerapan business judgement rule di sektor perbankan.

Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka meliputi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik IndonesiaDidik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Para narasumber membahas penerapan business judgement rule dalam kasus kredit macet. Mereka menyoroti munculnya kredit bermasalah akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur, atau pelanggaran aturan.

Jupriyadi menilai, pelaku industri perbankan membutuhkan kesamaan penafsiran hukum agar kepastian hukum dan keadilan substantif tetap terjaga.

Ia menjelaskan, business judgement rule berlaku jika pihak terkait memenuhi syarat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Syarat itu meliputi itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Kerugian yang muncul meski pihak terkait memenuhi seluruh syarat masuk dalam kategori kegagalan bisnis, bukan tindak pidana. Kondisi itu terutama terjadi jika faktor eksternal berada di luar kendali bank,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pentingnya prinsip ultimum remedium. Dalam prinsip tersebut, aparat penegak hukum menempatkan jalur pidana sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan perbankan yang sudah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.

Menurut Didik, business judgement rule menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank. Perlindungan itu tetap berlaku meski kredit macet menimbulkan kerugian finansial, selama pejabat bank memenuhi lima unsur utama.

Lima unsur tersebut meliputi pengambilan keputusan dengan itikad baik, penggunaan informasi yang cukup dan benar, penerapan prinsip kehati-hatian, penghindaran benturan kepentingan, serta kepatuhan terhadap batas kewenangan.

Namun, Didik menegaskan, business judgement rule tidak melindungi pihak yang melakukan manipulasi atau kolusi. Pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, dan penyampaian informasi palsu dapat mengubah risiko bisnis menjadi tindak kejahatan.

Di sisi lain, Albert Aries membahas pembuktian unsur mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya pada korporasi. Ia menjelaskan aparat penegak hukum hanya dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang yang sengaja melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan kewajibannya.

Albert menambahkan, aturan perundang-undangan harus mengatur secara tegas tindak pidana yang muncul akibat kealpaan.

Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa business judgement rule mampu melindungi proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan.

OJK menegaskan perlindungan itu berlaku selama bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan mematuhi aturan yang berlaku.

Rilis | Editor : Muh Taufan