ANGGOTA Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menyoroti persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang di provinsi itu.
Menurutnya, Komisi III memberi perhatian serius karena Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng menjadi mitra kerja DPRD dalam pengawasan pertambangan.
“Masalah RKAB menjadi sorotan Komisi III karena ESDM adalah mitra kerja kami,” ujar Musliman saat konferensi pers di Palu, Jumat (29/5/2026).
Data ESDM Sulteng mencatat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C).
Namun, hanya 136 perusahaan Operasi Produksi (OP) yang mengajukan RKAB, dan baru 21 perusahaan yang memperoleh persetujuan.
Musliman menjelaskan, RKAB menentukan kuota produksi perusahaan tambang.
“Kalau perusahaan mendapat kuota satu juta ton, maka hanya itu yang boleh ditambang. Faktanya, banyak perusahaan melebihi kuota,” katanya.
Ia menegaskan, RKAB juga menjadi dasar perhitungan pajak daerah dan negara. Produksi yang melebihi kuota berpotensi merugikan negara dan melemahkan pengawasan.
Komisi III menemukan sejumlah kendala dalam penerbitan RKAB. Banyak perusahaan belum melengkapi syarat administrasi, termasuk kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Perusahaan wajib memiliki KTT karena mereka bertanggung jawab atas penggalian, perencanaan tambang, lingkungan, dan K3. Bagaimana RKAB terbit kalau KTT tidak ada,” tegas Musliman.
Selain itu, perusahaan wajib memiliki dokumen MODI (Minerba One Data Indonesia) yang memuat peta resmi lokasi tambang.
“MODI penting agar negara bisa memantau wilayah kerja perusahaan dan mencegah pembukaan lahan secara sembarangan,” ungkapnya.
Musliman juga meminta perusahaan menyiapkan perencanaan teknis, tenaga ahli, teknologi, dan modal sebelum mengajukan RKAB.
Dirinya berharap, seluruh persoalan RKAB segera selesai agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat bagi daerah serta masyarakat.













