PERTAMINA Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Pertamina menilai tindakan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (3/6/2026).
Perkuat Pengawasan Distribusi
Deny menjelaskan, Pertamina telah menerapkan Program Subsidi Tepat melalui sistem digitalisasi transaksi di seluruh SPBU. Sistem tersebut memungkinkan pencatatan dan pemantauan penyaluran BBM subsidi berlangsung lebih akurat, transparan, dan terukur.
Selain itu, Pertamina mendukung percepatan implementasi sistem XSTAR milik BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
“Pemanfaatan sistem digital melalui Program Subsidi Tepat dan XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Dengan demikian, subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” katanya.
Menurut Deny, Pertamina juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Pembinaan dan Penindakan
Di sisi internal, Pertamina secara rutin melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di Sulawesi Selatan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Pertamina menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Pertamina menjatuhkan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Selain itu, Pertamina memblokir nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi atau melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Libatkan Pelaku Usaha
Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri.
Salah satu kegiatan sosialisasi berlangsung di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kegiatan tersebut membahas mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya kepada aparat berwenang. Laporan juga dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.













