Politik

DPRD Sulteng Akhiri Masa Kerja Pansus Penyintas Bencana 2018

×

DPRD Sulteng Akhiri Masa Kerja Pansus Penyintas Bencana 2018

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Penyintas Bencana 2018 sekaligus Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah membubarkan sejumlah panitia khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Kedua. Salah satu pansus yang mengakhiri masa tugasnya adalah Pansus Penyintas Bencana 2018.

Ketua Pansus Penyintas Bencana 2018 sekaligus Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara mengatakan, pansus menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar persoalan yang menjadi fokus pembahasan telah memasuki tahap penyelesaian.

“Sebagian besar persoalan sudah memasuki tahap penyelesaian. Sementara persoalan yang masih tersisa kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing,” ujarnya seusai Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Rabu (3/6/2026).

Mahfud menjelaskan, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Sigi, dan Pemerintah Kabupaten Donggala menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Di Kabupaten Donggala, pemerintah hampir menuntaskan bantuan perumahan bagi penyintas. Di Kabupaten Sigi, proses penyelesaian masih berlangsung. Sementara itu, Pemerintah Kota Palu telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga hunian tetap (Huntap) Duyu.

“Selama ini pansus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan penyintas, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan bantuan perumahan. Kini pemerintah daerah masing-masing melanjutkan proses tersebut,” kata Mahfud.

Pemberdayaan Ekonomi Masih Menjadi Tantangan

Meski persoalan perumahan terus menunjukkan kemajuan, Mahfud menilai pemerintah masih perlu memberi perhatian pada pemberdayaan ekonomi penyintas.

Menurutnya, banyak warga telah menempati Huntap. Namun, sumber mata pencaharian mereka masih berada di lokasi lama. Kondisi tersebut membuat sebagian warga belum sepenuhnya menetap di kawasan relokasi.

“Kondisi ini membuat sebagian Huntap belum terisi secara optimal. Bahkan, ada warga yang memindahtangankan rumah bantuan. Karena itu, pemerintah perlu mendorong program pemberdayaan ekonomi agar warga dapat memenuhi kebutuhan hidup di lokasi baru,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti masih adanya penyintas yang bertahan di hunian sementara (Huntara). Persoalan administrasi, seperti status kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, menjadi salah satu penyebab utama.

Ia berharap, pemerintah daerah mempercepat penyelesaian berbagai kendala tersebut. Ia juga meminta pemerintah memperkuat program pemberdayaan ekonomi bagi para penyintas.

“Selama ini pansus terus mengingatkan agar persoalan yang belum selesai tetap menjadi perhatian. Ke depan, pemerintah daerah masing-masing akan melanjutkan seluruh proses penyelesaiannya,” pungkasnya.