KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tidak adanya penyesuaian tarif listrik selama hampir satu dekade menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan tarif listrik saat ini relatif tidak berubah sejak 1 Januari 2017. Kondisi tersebut membuat kebutuhan subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Ini menjadi salah satu faktor utama yang menjadikan beban subsidi maupun kompensasi terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun,” kata Tri dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (5/6/2026).
Tri menjelaskan, tren kenaikan subsidi dan kompensasi listrik terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan subsidi dan kompensasi listrik sebesar Rp64,69 triliun. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp73,72 triliun pada 2021.
Pada 2022, angkanya melonjak menjadi Rp123,13 triliun. Kebutuhan subsidi dan kompensasi kembali meningkat menjadi Rp142,63 triliun pada 2023 dan Rp177,25 triliun pada 2024.
Pemerintah mencatat kebutuhan subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp200,19 triliun sepanjang 2025.
Untuk 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menetapkan subsidi listrik sebesar Rp100,83 triliun. Sementara itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan kompensasi listrik mencapai Rp144 triliun.
“Jika melihat realisasi hingga April 2026, pembayaran subsidi listrik dan kompensasi telah mencapai Rp59,94 triliun. Dari jumlah tersebut, subsidi listrik mencapai sekitar Rp30 triliun, sedangkan kompensasi sebesar Rp29,94 triliun,” ujarnya.
Tri menegaskan, pemerintah terus mencermati perkembangan kebutuhan subsidi dan kompensasi listrik guna menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan pasokan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.













