Politik

DPRD Palu Bedah Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

×

DPRD Palu Bedah Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Dalam sidang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman, hadir mewakili Wali Kota Palu untuk membacakan penjelasan resmi pemerintah daerah. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama kantor itu, Senin (6/7/2026). Agenda utama berfokus pada penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, memimpin rapat dengan dampingan Wakil Ketua I Muhlis U Aca. Sejumlah anggota dewan dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu turut mengawal jalannya sidang.

Dalam sidang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman, hadir mewakili Wali Kota Palu untuk membacakan penjelasan resmi pemerintah daerah.

Usman menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran. Ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah berjalan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Usman memaparkan bahwa dokumen laporan ini menyajikan rincian objek pendapatan, belanja, hingga pembiayaan secara komprehensif.

Menariknya, laporan ini juga menyoroti realisasi anggaran yang mendukung program prioritas nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah, seperti:

  • Percepatan penurunan stunting
  • Penghapusan kemiskinan ekstrem
  • Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
  • Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog farmasi

Rapor Angka APBD Kota Palu TA 2025

Pemerintah Kota Palu mencatat pergerakan angka yang signifikan setelah perubahan APBD Anggaran 2025:

Sektor KeuanganAnggaran PaguRealisasi Akhir
Pendapatan Daerah± Rp1,853 Triliun± Rp1,705 Triliun
Belanja Daerah± Rp1,863 Triliun± Rp1,709 Triliun
Penerimaan Pembiayaan± Rp10,39 MiliarRp11,67 Miliar
Pengeluaran PembiayaanNihil

Dari akumulasi seluruh pelaksanaan anggaran tersebut, Pemerintah Kota Palu membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp54,43 miliar.

Alokasi SiLPA Terikat Aturan

Usman mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menggunakan dana SiLPA ini secara bebas. Penggunaan dana tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan karena bersumber dari pos-pos spesifik, antara lain:

  • Dana Insentif Daerah serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik
  • Dana Alokasi Umum (DAU) terikat
  • Dana bagi hasil sawit dan dana cukai hasil tembakau
  • Tambahan penghasilan guru ke-13 Tahun 2025
  • Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dari rangkaian panjang pembahasan anggaran. Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) bersama fraksi-fraksi DPRD Kota Palu akan membedah lebih dalam laporan ini guna mencapai kesepakatan bersama.