KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat kerja. Agenda ini khusus membahas program lifting minyak dan gas bumi (migas).
Rapat ini merespons kesimpangsiuran informasi terkait KKKS Blok Surumana. Komisi III juga menyoroti data peta seismik pengeboran sumur migas.
Lokasi sumur tersebut masuk dalam radius empat mil laut di Kabupaten Donggala. Rapat ini berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (29/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, memimpin klarifikasi tersebut. Menurutnya, rapat ini bertujuan meluruskan status Blok Surumana. Langkah ini penting agar masyarakat tidak memiliki persepsi yang keliru.
Berdasarkan pemetaan, wilayah migas itu berada sekitar empat mil laut dari pesisir Donggala. Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi memegang penuh kewenangan wilayah tersebut.
Namun, SKK Migas membawa klarifikasi lain. Exxon pernah mengelola Blok Surumana sebelum mengembalikannya kepada negara. Negara sendiri tidak membatalkan kontrak kerja sama tersebut. Saat ini, korporasi terkait sama sekali tidak menjalankan aktivitas operasi maupun eksplorasi di sana.
“Awalnya kami memperkirakan sudah ada aktivitas di sana. Oleh karena itu, kami perlu segera mengantisipasi proyeksi perhitungan lifting. Namun, SKK Migas memberikan penjelasan langsung kepada kami. Ternyata mereka belum memulai kegiatan operasional di Blok Surumana,” ujar Dandy.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III mengambil tindakan. Mereka meminta Dinas ESDM Provinsi Sulteng segera mengirim surat ke Kementerian ESDM.
Langkah ini bertujuan mengamankan kepastian hukum. Masa depan tata kelola Blok Surumana harus jelas karena blok ini menyimpan potensi migas terbesar.
DPRD Sulteng juga mendesak transparansi dari pihak pengelola. Mereka menuntut penjelasan mengenai aktivitas survei seismik di blok migas lain. Langkah mitigasi dini ini bertujuan mencegah potensi konflik sosial di sekitar wilayah eksplorasi.
“Sebagai stakeholder di Sulawesi Tengah, kita harus saling bahu-membahu. Kita wajib menjaga kondusivitas daerah. Mari meredam potensi gesekan sosial di tengah masyarakat,” tegas Dandy.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD Sulteng menjadwalkan rapat dengar pendapat susulan. Rapat itu akan menghadirkan pihak SKK Migas serta dua KKKS aktif, yaitu JOB Tomori dan Pertamina EP Donggi Matindok.
Pertemuan mendatang akan membedah sejumlah isu strategis. Agenda utama akan menyoroti dokumen AMDAL dan dampak sosial-ekonomi masyarakat. Rapat juga akan mengulas berbagai persoalan dinamis di wilayah operasi migas.













