UPAYA menyeret simbol kebudayaan ke kasus hukum pribadi memicu reaksi keras pemangku adat Sulawesi Tengah. Pemangku adat menilai manuver sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga adat demi membentengi Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, telah melangkahi tradisi dan sarat kepentingan politik.
Ketua Majelis Wali Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng, Husen Habibu, menegaskan bahwa masyarakat harus menjaga kesakralan simbol dan institusi adat.
Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya untuk mengintervensi perkara di Pengadilan Negeri Palu.
“Tidak bisa sembarang orang mengklaim mewakili adat hanya demi kepentingan sesaat, pribadi, apalagi politik,” tegas Husen dalam pernyataan resmi yang Eranesia.id terima, Jumat (4/9/2026).
Pria yang juga menjabat Ketua Forum Kerukunan Pemangku Adat Sulteng ini mendesak agar semua pihak membiarkan penanganan perkara berjalan murni di jalur hukum. Langkah menyeret adat ke kasus pidana perorangan justru mencederai marwah tradisi.
“Jangan menyeret adat ke ranah pidana. Posisi adat jelas membela kebenaran dan nilai luhur masyarakat,” ujar Panglima Barisan Nasional Garda Alkhairaat tersebut.
Husen menekankan bahwa aparat penegak hukum memegang kewenangan penuh atas kasus pidana. Ia mengimbau seluruh pihak menghormati hukum positif tanpa membawa nama masyarakat adat.
“Adat bersinergi dengan hukum positif, sesuai falsafah ‘Maroso Pamarenta, Maroso Agama, Maroso Adat, Ma’ama Ngata Nadea Belona’. Polisi sudah memproses kasus ini, sehingga adat tidak boleh campur tangan,” pungkasnya.













