KUASA hukum Profesor Zainal Abidin, Ito Lawputra, menyayangkan narasi keliru di masyarakat. Narasi tersebut menyudutkan kliennya seolah-olah bersikap anti-kritik terkait penetapan tersangka anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA).
Ito menegaskan bahwa undang-undang menjamin dan melindungi setiap kritik. Namun, perbuatan RAA melampaui batas kritik objektif.
Penyidik menilai RAA memprovokasi anggota grup WhatsApp, mendiskreditkan Zainal, dan merusak nama baik MUI Kota Palu.
“RAA melakukan provokasi di grup WhatsApp. Ia tidak hanya mendiskreditkan Profesor Zainal dan MUI Kota Palu. Perbuatannya juga mencederai nilai-nilai kerukunan umat beragama,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (24/7/2026).
Ito membeberkan bahwa RAA berulang kali merendahkan martabat Zainal di grup WhatsApp tersebut.
“RAA menulis di grup, ‘Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat’,” jelas Ito mengutip tulisan RAA.
Selain itu, RAA mengajak anggota grup mengomentari potongan video Zainal dengan narasi yang mendiskreditkan.
“RAA mengirim potongan video Prof Zainal lalu memberi keterangan, ‘Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL’,” tambah Ito.
RAA kemudian mengunggah potongan video tersebut ke akun Facebook pribadinya. Unggahan itu langsung memicu reaksi liar publik.
Ito menilai rangkaian perbuatan RAA merupakan bentuk provokasi sistematis terhadap kliennya. Fakta ini membantah tuduhan bahwa Zainal anti-kritik.
Ito meyakini penyidik Polda Sulteng bekerja secara profesional. Penyidik tidak mungkin menetapkan tersangka hanya karena sebuah kritik.
“Kami menilai ini bukan kritik. RAA secara sengaja melakukan serangkaian provokasi dan hinaan kepada klien kami,” pungkasnya.













