OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan rencana perubahan batas pendanaan macet dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari.
Kepala Eksekutif Pengawas OJK Agusman menyatakan, penyesuaian dalam draf perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang industri peer-to-peer lending (Pindar) bertujuan menyelaraskan ketentuan kolektibilitas dengan perbankan.
Langkah ini krusial mengingat perbankan merupakan lender institusi mayoritas di Pindar.
“Penyelarasan ini diharapkan mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang efektif serta pengawasan terintegrasi,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Saat ini kualitas pendanaan Pindar diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90). Per Agustus 2026, TWP90 Pindar berada di level 4,73%. Kendati demikian, OJK mencatat 16 penyelenggara memiliki TWP90 di atas 5%.
OJK terus memantau kualitas pendanaan industri Pindar agar risiko aset terkendali. OJK juga mendorong penyelenggara selektif menyalurkan dana dan memperkuat manajemen risiko.













