Regional

Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba, 18 Orang Ditangkap

×

Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary (tengah) memimpin konferensi pers 18 tersangka kasus narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (26/9/2024). Foto: Humas Polres Banggai

KEPOLISIAN Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah menangkap 18 orang terkait kasus narkoba di kabupaten itu. Polisi mengumumkan kasus ini, pada Kamis (26/9/2024) dalam konferensi pers.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, mengatakan 18 tersangka terlibat dalam 15 kasus narkoba.

Mereka berinisial RM, N, MT, FIJ, MP, WSN, S, NG, YS, SA, AK, IK, A, MR, ART, MB, AGL, dan AD.

“Belasan tersangka berasal dari Banggai,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id di Palu.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 206 sachet dengan berat total 211,64 gram.

Pino menjelaskan, bahwa 1 gram sabu bernilai Rp2 juta, sehingga total barang bukti mencapai Rp423.280.000.

Dengan asumsi 0,125 gram sabu dikonsumsi per orang, barang bukti tersebut mampu menyelamatkan sekitar 2.655 orang dari penggunaan narkoba.

Polisi menjerat 18 tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka menghadapi hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta, hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati, dengan denda mencapai Rp10 miliar,” tandas Pino. WAN/PRA