Ekonomi

Pengawasan K3 Diperketat, IMIP Fokus Turunkan Risiko Kerja

×

Pengawasan K3 Diperketat, IMIP Fokus Turunkan Risiko Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penanganan K3 di kawasan industri PT IMIP. Dok: PT IMIP/Eranesia.id

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) meningkatkan pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh kawasan industri. Langkah ini bertujuan memastikan standar keselamatan kerja berjalan seiring dengan disiplin pekerja di lapangan.

Manajemen IMIP menilai sistem dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah mengacu pada standar global serta regulasi pemerintah.

Oleh karena itu, IMIP menilai persoalan utama keselamatan kerja bukan pada sistem, melainkan pada kepatuhan dan kesadaran individu.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, menegaskan pihaknya terus mengingatkan seluruh tenant dalam forum Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Ia meminta, seluruh pihak tidak hanya menyalahkan individu dalam setiap kasus kecelakaan kerja.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu sempit akan mengaburkan tujuan investigasi. Investigasi bertujuan mencari akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami terus menekankan dalam setiap rapat P2K3 agar investigasi kecelakaan tidak hanya berhenti pada faktor kelalaian personal,” ujar Johny dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2026).

Ia juga menekankan, pentingnya keterlibatan aktif seluruh divisi pengawas. Mereka harus melakukan inspeksi langsung secara rutin di lapangan. Pengawasan yang konsisten berperan penting dalam menekan risiko kecelakaan kerja.

Johny menjelaskan, SMK3 berfungsi sebagai instrumen pengendali risiko kerja. Audit rutin dan evaluasi risiko membantu perusahaan menemukan titik rawan dan mencegah insiden berulang.

Saat ini, dari 52 perusahaan di kawasan IMIP, 37 tenant telah mengantongi sertifikasi SMK3. Sementara itu, 15 tenant lain masih menjalani verifikasi internal.

IMIP juga menerapkan sanksi bagi pelanggaran keselamatan kerja. Perusahaan dapat memberi teguran hingga memutus hubungan kerja dengan individu yang melanggar. Tenant juga dapat menerima sanksi administratif hingga evaluasi kontrak kerja sama.

Namun, Johny menambahkan, perusahaan tidak hanya mengandalkan hukuman sebagai solusi. IMIP juga mendorong perubahan budaya kerja di lapangan.

“Ke depan, kami ingin mendorong budaya keselamatan atau safety culture, bukan sekadar kepatuhan karena takut sanksi,” katanya.

IMIP memperkuat budaya K3 melalui pelatihan berkelanjutan. Perusahaan juga menggelar kampanye keselamatan yang lebih dekat dengan pekerja. Selain itu, IMIP memperketat pengawasan langsung di lapangan.

Tujuannya jelas setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat.

Rilis | Editor : Muh Taufan