Nasional

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

×

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Sebarkan artikel ini
Selain itu, PT Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan dari asuransi tanggung jawab pengangkut. Manfaat santunan meninggal dunia mencapai Rp75 juta. Korban luka-luka juga menerima manfaat tambahan hingga Rp37,5 juta sesuai polis. Foto: HO/Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kebakaran KM Mutiara Sentosa II. Penyerahan berlangsung di RS Bhayangkara Surabaya. Langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Secara simbolis, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris yang terverifikasi. Acara ini dihadiri Wamenhub Suntana, Kepala Basarnas Mohammad Syafii, dan Kapolda Jatim Nanang Avianto. Turut hadir Dirjen Hubla Muhammad Masyhud, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, serta Dirut Jasaraharja Putera Abdul Haris.

Dirut Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan jajarannya langsung bergerak cepat sejak menerima laporan musibah. Tim Jasa Raharja Pusat dan Kantor Wilayah Jawa Timur segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Sejak awal kami bergerak bersama Kemenhub, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Ditjen Hubla, pemda, dan rumah sakit. Kami mempercepat evakuasi, pendataan, hingga verifikasi. Langkah ini memastikan korban memperoleh haknya tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin dalam siaran pers yang Eranesia.id, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, percepatan santunan lahir dari kolaborasi intensif para pemangku kepentingan.

“Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara. Kita bekerja bersama dan saling menguatkan. Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta. Sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

Selain itu, PT Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan dari asuransi tanggung jawab pengangkut. Manfaat santunan meninggal dunia mencapai Rp75 juta. Korban luka-luka juga menerima manfaat tambahan hingga Rp37,5 juta sesuai polis.

Awaluddin berharap perlindungan berlapis ini mampu meringankan beban keluarga korban maupun pasien yang dirawat.

“Semoga perlindungan berlapis ini memberi manfaat nyata bagi keluarga korban. Kami berkomitmen mendampingi proses ini hingga seluruh hak terpenuhi secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, menyebut tim gabungan telah mengevakuasi 233 orang. Sebanyak 15 orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.

Dari korban luka, 11 pasien mendapat perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya. Empat pasien lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep. Syafii mengapresiasi seluruh unsur terkait, termasuk Kemenhub, Kepolisian, Pemprov Jatim, Pemkab Sumenep, relawan, dan Jasa Raharja.

“Sinergi inilah yang mempercepat evakuasi, identifikasi, hingga penyerahan hak korban. Di setiap musibah, negara harus hadir melindungi masyarakat,” kata Syafii.