Nasional

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KMP Putri Yasmin Cair Cepat

×

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KMP Putri Yasmin Cair Cepat

Sebarkan artikel ini
Data hingga Rabu (12/8/2026) mencatat 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka. RSUD Provinsi, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem kini merawat para korban luka. Dok: Humas Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat. Pihaknya menjamin perlindungan bagi seluruh penumpang KMP Putri Yasmin. Kapal ini mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memberikan keterangannya. Tim Kantor Wilayah NTB langsung bergerak usai menerima informasi. Mereka berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini mempercepat pendataan dan pemenuhan hak korban.

“Begitu menerima informasi, tim kami segera bergerak. Kami berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan pihak terkait. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada korban. Kami memenuhi semua hak secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tegas Ariyandi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima.

Kronologi Singkat dan Evakuasi

Kapal milik PT JEMLA Ferry ini berlayar dari Padangbai menuju Lembar. Kebakaran terjadi sekitar pukul 04.15 WITA.

Proses evakuasi berlangsung cepat. Sejumlah kapal di sekitar lokasi langsung membantu. Berdasarkan data sementara, beberapa armada menyelamatkan para penumpang:

  • 3 orang: Kapal wisata menyelamatkan 3 penumpang
  • 92 orang: Kapal Basarnas menyelamatkan 92 penumpang
  • 19 orang: Kapal TNI AL menyelamatkan 19 penumpang
  • 35 orang: Port Link II membawa 35 penumpang menuju Padangbai

Saat ini, petugas masih menjalankan proses pendataan dan verifikasi penumpang.

Penjaminan Santunan dan Pelayanan Korban

Jasa Raharja menyiagakan petugas di lokasi kejadian dan rumah sakit rujukan. Langkah ini mempercepat penjaminan medis.

Data hingga Rabu (12/8/2026) mencatat 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka. RSUD Provinsi, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem kini merawat para korban luka.

Jasa Raharja memberikan hak santunan sebagai berikut:

  1. Korban Meninggal Dunia: Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris sah.
  2. Korban Luka-Luka: Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Perusahaan menyalurkan jaminan ini melalui Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke rumah sakit.

Undang-undang menjamin seluruh penumpang sah. Hal ini merujuk pada UU No. 33 Tahun 1964 juncto PP No. 17 Tahun 1965. Aturan tersebut mengatur Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kami berkomitmen mendampingi penanganan ini hingga selesai. Kami akan memenuhi seluruh hak korban dan ahli waris. Masyarakat harus merasakan kehadiran negara saat situasi darurat,” tutup Ariyandi.

Jasa Raharja terus memantau perkembangan evakuasi. Perusahaan menjalankan koordinasi terpadu agar proses perlindungan berjalan lancar.