DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna, Selasa (23/6/2026). Agenda kali ini adalah Masa Persidangan III Tahun Kedua.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. Pertemuan ini membahas penjelasan kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2025.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnilah HM Ali, memimpin rapat tersebut. Jajaran pimpinan dan anggota dewan turut menghadiri acara ini. Hadir pula Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido, jajaran OPD, serta para undangan.
Dalam pemaparannya, Wagub Reny menyampaikan bahwa mereka menyusun Raperda ini berdasarkan regulasi ketat. Regulasi itu mencakup PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Landasan lainnya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda ini merupakan wujud pelaksanaan amanat undang-undang. Kami menyusunnya secara akuntabel dan transparan. Tujuannya demi memastikan pelaporan keuangan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Capaian Realisasi APBD 2025
Pada kesempatan tersebut, Reny merinci capaian realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pemerintah menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp5,74 triliun. Pemprov Sulteng mencapai realisasi sebesar Rp4,94 triliun atau setara 86,15%.
“Capaian ini akan menjadi bahan evaluasi bersama. Semoga kinerja pendapatan daerah ke depan terus meningkat melalui optimalisasi seluruh sumber penerimaan,” tambahnya.
Secara detail, tiga sektor utama menopang realisasi pendapatan tersebut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mencapai Rp2,06 triliun (79,76% dari target).
- Pendapatan Transfer (Pusat & Sumber Lain): Mencapai Rp2,84 triliun (91,21% dari target).
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Mencapai Rp49,37 miIiar (104,60% dari target).
DPRD Sulteng bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membawa naskah Raperda ini ke tahap pembahasan mendalam. Setelah proses itu selesai, mereka akan mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).













