Regional

Bupati Parimo Serahkan SK PNS 100%, Minta Pegawai Junjung BerAKHLAK

×

Bupati Parimo Serahkan SK PNS 100%, Minta Pegawai Junjung BerAKHLAK

Sebarkan artikel ini
Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini menandai awal tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar, bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Dok: Dikominfo Parimo/Eranesia.id

PEMERINTAH Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 % bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024. Agenda yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026) ini sekaligus merangkaikan prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengucapkan selamat atas capaian seluruh penerima SK, baik secara pribadi maupun mewakili pemerintah daerah.

“Semoga SK 100 % ini memicu semangat dan motivasi saudara-saudari untuk mengabdi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini menandai awal tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar, bukan sekadar perubahan status kepegawaian.

“Status PNS merupakan amanah. Jaga amanah ini dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Pegang teguh nilai dasar ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) sebagai pedoman harian,” tegas Erwin.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga disiplin dan etika kerja. ASN wajib menghindari penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang merusak kepercayaan publik.

Tantangan Efisiensi Anggaran Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Erwin memaparkan tantangan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini membatasi belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat Januari 2027.

“Saat ini, belanja gaji kita menguras sekitar 57 persen APBD. Pemerintah daerah tetap berupaya mempertahankan seluruh ASN dan PPPK demi asas kemanusiaan. Namun, syarat utamanya adalah kepatuhan pada kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperketat pengawasan dan pembinaan.

“BKPSDM harus menegur pegawai yang melanggar aturan. Jika tidak ada perbaikan, ambil tindakan tegas. Langkah ini menjadi satu-satunya cara menjaga keberlanjutan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan bahwa landasan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Aktorismo menambahkan, penyerahan SK ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak kepegawaian penuh, sekaligus mengukuhkan status resmi para aparatur sipil negara.