TIGA instansi penegak hukum di Sulawesi Tengah menyepakati pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi warga binaan. Kesepakatan ini bertujuan mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, murah, dan transparan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, dan Ketua PT Sulteng Aroziduhu Waruwu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut di Kantor Kejati Sulteng, Kamis (16/7/2026).
Sinergi tiga lembaga ini memanfaatkan teknologi informasi untuk mengatasi kendala jarak dalam proses persidangan.
Kehadiran sidang elektronik ini membawa sejumlah manfaat utama. Di antaranya, mempercepat proses penyelesaian perkara pidana, memangkas biaya operasional pengantaran tahanan, menjamin hak-hak warga binaan selama proses sidang, dan meminimalkan risiko keamanan saat pemindahan tahanan.
Sebagai langkah awal, ketiga instansi langsung menguji coba sistem ini lewat sidang penetapan putusan perdana secara elektronik usai acara penandatanganan.
Siapkan Infrastruktur di Lapas dan Rutan
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen menyiapkan sarana pendukung di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Kami siap menyediakan infrastruktur dan dukungan teknis di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA. Kami menginstruksikan jajaran petugas untuk segera memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan setempat,” ujar Herman.
Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung, menilai teknologi informasi menjadi jawaban tepat atas tantangan geografis wilayah Sulteng. Ia memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri untuk mendukung penuh sistem baru ini.
Senada dengan hal itu, Ketua PT Sulteng Aroziduhu Waruwu mengingatkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia.
Menurutnya, kolaborasi ini harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi petugas agar persidangan elektronik dapat memberikan kepastian hukum yang adil.













