KETUA Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Profesor Zainal Abidin, mengapresiasi kinerja keras Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Apresiasi ini menyusul langkah tegas Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.
Mereka resmi menetapkan Anggota DPD RI dapil Sulteng berinisial RA sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Zainal.
Menurutnya, kabar penetapan tersangka ini bukan sekadar pemuas bagi pihak pelapor. Langkah ini menjadi angin segar bagi penegakan keadilan demi kerukunan wilayah.
“Kabar gembira ini bukan untuk pelapor pribadi. Ini untuk para pejuang dan penjaga kerukunan, toleransi, serta kedamaian di Sulteng,” tegas Zainal saat dimintai keterangan Eranesia.id di Palu, Jumat (17/7/2026).
Guru Besar UIN Datokarama Palu ini meyakini bahwa langkah hukum yang tegas ini akan memberikan dampak positif yang luas. Iklim sosial di Sulteng akan menjadi lebih baik.
Kepastian hukum ini membuat penggiat kerukunan di tingkat akar rumput semakin bersemangat. Mereka akan termotivasi untuk terus menjaga daerah.
Tujuannya adalah menjadikan Sulteng sebagai basis kedamaian umat beragama. Bahkan, wilayah ini bisa menjadi contoh toleransi tingkat nasional.
Kronologi Kasus
Kasus yang menimpa Ketua MUI Kota Palu ini bermula ketika korban melayangkan laporan polisi. Mereka melayangkan laporan tersebut pada 27 Mei 2024.
Persoalan hukum ini timbul akibat unggahan di akun Facebook milik RA. Unggahan tanggal 13 dan 23 Mei 2024 itu diduga menyerang nama baik Zainal.
Ditressiber Polda Sulteng menuangkan penetapan status tersangka terhadap RA dalam surat pemberitahuan resmi. Mereka menujukan surat tertanggal 15 Juli 2026 itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam dokumen penyidikan, polisi menjerat RA dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua UU ITE.
Polisi juga menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Jeratan ini berkaitan dengan penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik.
Langkah Hukum
Pihak kepolisian menetapkan status tersangka setelah menjalankan proses penyelidikan panjang. Penyidik melakukan proses tersebut secara hati-hati.
Penyidik Ditressiber Polda Sulteng telah memeriksa pelapor serta saksi-saksi. Mereka juga menyita barang bukti dan meminta keterangan dari berbagai ahli. Ahli yang memberikan keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.
Mengingat status RA sebagai anggota DPD RI aktif, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan mengantongi persetujuan tertulis dari Presiden RI. Penyidik membutuhkan persetujuan itu sebelum mengeksekusi tindakan hukum ini.
Polisi telah melaksanakan gelar perkara khusus pada Juli 2026. Setelah itu, mereka akan menjalankan tahapan berikutnya.
Tahapan tersebut meliputi pemanggilan dan pemeriksaan RA sebagai tersangka. Selanjutnya adalah penyelesaian berkas perkara dan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU). Tahap akhir adalah pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Hingga media menayangkan naskah ini, pihak RA maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi. Mereka belum menanggapi status hukum terbaru ini.
Upaya konfirmasi melalui nomor pribadi RA di 08524127XXXX belum membuahkan tanggapan. Sementara itu, media ini masih menunggu rilis resmi lanjutan dari Ditressiber Polda Sulteng.













