BADAN Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah memetakan 116 wilayah adat. Pemetaan ini mencakup lahan seluas 1.157.642 hektare di 12 kabupaten/kota. BRWA memaparkan data ini saat Kampanye Media dan Peluncuran Data di Palu, Sabtu (15/8/2026).
Pihaknya mencatat kemajuan pesat dalam pemetaan. Namun, pengakuan hukum wilayah adat masih amat minim. Dari 116 wilayah, hanya empat kabupaten yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Empat daerah tersebut mencakup Kabupaten Sigi, Tojo Unauna, Morowali, dan Banggai Kepulauan.
Empat Perda ini memayungi 68 wilayah adat seluas 752.140 hektare. Puluhan wilayah adat lain belum mengantongi kepastian hukum. Masalah ini memicu kerentanan konflik pemanfaatan ruang.
Kepala BRWA Sulteng, Joisman Tanduru, menyebut masyarakat adat sebagai garda terdepan penjaga hutan primer. Namun, tumpang tindih izin industri terus mengancam ruang hidup mereka.
“Lambatnya integrasi peta adat ke Kebijakan Satu Peta Nasional serta rumitnya regulasi penetapan MHA memicu konflik tenurial dan kriminalisasi,” ujar Joisman.
Ia menekankan bahwa bupati masih sangat minim menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan. Padahal, SK Bupati menjadi instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum hak adat.
Analisis BRWA menunjukkan bahwa wilayah adat memegang peran penting sebagai penyangga ekologis daerah. Namun, eksploitasi masif terus mengancam kawasan ini.
Proyek hilirisasi nikel serta ekspansi kelapa sawit menekan kawasan Morowali, Morowali Utara, Poso, Donggala, dan Banggai. Aktivitas ini memperbesar risiko konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya ruang hidup warga.
Joisman mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pengesahan Perda. Pemda wajib segera menerbitkan SK Bupati.
“Pengakuan tidak boleh berhenti pada Perda belaka. Tanpa SK Bupati, ketidakpastian hukum menyelimuti lebih dari 800 ribu hektare tanah adat. Kami mendesak komitmen nyata pemda demi keadilan ekologis,” tegasnya.
Melalui peluncuran data ini, BRWA Sulteng mendorong percepatan pengakuan legal MHA. Langkah ini harus menjamin kepastian hukum nyata, bukan sekadar peta.














