HeadlineRegional

Tepis Isu Penyimpangan Visa C20 TKA Morowali, Imigrasi Palu Tegaskan Pengawasan Tetap Ketat

×

Tepis Isu Penyimpangan Visa C20 TKA Morowali, Imigrasi Palu Tegaskan Pengawasan Tetap Ketat

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Palu mengawal pendaratan khusus WNA Morowali sejak lima tahun lalu, bahkan sebelum pembukaan rute penerbangan langsung Palu–Guangzhou. Foto: Rusdia/Eranesia.id

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan Visa C20 oleh tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Kabupaten Morowali. 

Ia menegaskan, jajarannya melayani penerbitan visa tersebut sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Visa C20 memberi izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari sejak kedatangan. Pemegang visa ini bisa memperpanjang izin tinggal atau mengonversinya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama,” terang Akmal kepada Eranesia.id, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, Imigrasi Palu mengawal pendaratan khusus WNA Morowali sejak lima tahun lalu, bahkan sebelum pembukaan rute penerbangan langsung Palu–Guangzhou. 

Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan ini demi mendorong investasi, menambah devisa, dan meningkatkan pendapatan daerah Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, petugas di lapangan wajib memproses permohonan yang telah memenuhi syarat.

Menanggapi tudingan bahwa jumlah pemegang Visa C20 melebihi kebutuhan perusahaan, Akmal meminta semua pihak menunggu hasil verifikasi lapangan. Data Imigrasi mendata total kedatangan mencapai 1.493 penumpang.

“Kami belum bisa menyimpulkan masalah ini sebelum mengecek langsung di lapangan. Namun, kami memastikan tim mengawasi setiap WNA sejak kedatangan hingga masa izin tinggal mereka berakhir,” tegasnya.

Meski pengawasan berjalan ketat, Akmal mengimbau perusahaan penjamin agar melaporkan kebutuhan TKA secara transparan, terutama untuk teknisi pemasangan mesin.

Akmal juga membantah keras isu yang menyebut petugas Imigrasi menerima imbalan atau gratifikasi dalam proses pelayanan visa.

“Anggota kami bekerja profesional dan tidak pernah menerima imbalan. Kami melayani perjalanan TKA maupun WNI secara ikhlas dan transparan,” ungkapnya.

Akmal menjamin keberadaan TKA di Sulawesi Tengah saat ini tetap aman dan terkendali karena seluruh pergerakan orang asing terpantau dalam sistem keimigrasian.