PEMERINTAH Sulawesi Tengah kembali menggelar program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah membuka pemutihan pajak mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, membenarkan penerbitan aturan baru tersebut. Menurutnya, Gubernur Sulteng telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
“Sudah terbit keputusan gubernur tentang program insentif pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Program ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat meringankan beban mereka,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Selanjutnya, Irman menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah. Sebab, Bapenda ingin mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam program ini, Bapenda Sulteng menawarkan tiga bentuk keringanan utama. Pertama, petugas menghapus sanksi denda PKB sebesar 100 persen.
Kedua, pemerintah memberi diskon pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan hingga tahun 2025. Ketiga, insentif serupa berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Sulteng.
Selain diskon pajak, Bapenda Sulteng menyiapkan hadiah undian bagi wajib pajak yang taat.
“Kami juga memiliki program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Insyaallah pada bulan Desember nanti akan dilakukan pengundian dengan hadiah utama umrah. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, bukan hanya Kota Palu. Hadiahnya bukan hanya satu, tetapi masing-masing daerah akan memiliki satu pemenang sehingga total ada 13 penerima hadiah umrah,” jelasnya.
Bahkan, Bapenda juga mengakomodasi wajib pajak nonmuslim. Pemenang beragama Nasrani akan menerima hadiah yang nilainya setara dengan paket umrah.
Oleh karena itu, Pemprov Sulteng berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat. Sebab, hasil penerimaan pajak akan membiayai pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Sulawesi Tengah.













