MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat – Andi Nur B Lamakarate dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” terang Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung dalil permohonan pemohon. Mahkamah meyakini bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai ketentuan.
Selain itu, MK tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Dalam sidang terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan Hadianto-Imelda mencapai 37,5%.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pasangan Hidayat – Andi Nur B Lamakarate mengajukan gugatan PHPU dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 9 Desember 2024.
Mereka meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, khususnya pasangan nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. MAL/MUH













