SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati). Perusahaan ini menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan keuangan lainnya tanpa memenuhi ketentuan izin usaha.
Malahayati menyediakan layanan konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasinya, perusahaan mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah berizin serta terdaftar di OJK.
Perusahaan ini juga mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan penyelesaian seluruh utang dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang cair.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM keluarkan.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya memerintahkan Malahayati untuk menghentikan seluruh kegiatan.
“Satgas juga akan memblokir akses media sosial dan tautan (URL) terkait sampai perusahaan memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Rabu (29/4/2026).
Satgas PASTI menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana jika pihak terkait tidak mematuhi penghentian kegiatan tersebut.
Satgas juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online. Satgas meminta masyarakat berhati-hati terhadap penggunaan logo OJK atau instansi lain dalam materi promosi.
Jika masyarakat menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, mereka dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Rilis | Editor : Muh Taufan














