PEMERINTAH melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng hingga akhir Juni 2026. Program ini bertujuan menjaga stabilitas pangan sekaligus membantu daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui penyaluran bertahap, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama untuk kebutuhan pangan pokok.
Selain menjaga ketahanan pangan, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat memperoleh asupan gizi yang cukup. Karena itu, pemerintah menjamin kualitas beras dan minyak goreng yang disalurkan telah memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Syarat Penerima Bansos Juni 2026
Masyarakat yang ingin menerima bantuan pangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid serta sesuai dengan data Dukcapil.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Online
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri melalui langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima dan jenis bantuan yang diperoleh.
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui kantor desa, kelurahan, atau agen resmi yang telah ditunjuk. Penerima bantuan perlu membawa KTP dan KK asli saat pengambilan untuk memudahkan proses verifikasi.
Sementara itu, pemerintah masih memvalidasi data terkait total alokasi anggaran program bansos pangan periode Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi serta ketepatan sasaran penyaluran bantuan di seluruh Indonesia.













