SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah bergerak melakukan penertiban. Mereka menindak tegas sejumlah usaha pegadaian tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merespons maraknya entitas gadai ilegal yang berpotensi besar merugikan masyarakat.
Dalam aksi penertiban di Kota Palu, Satgas PASTI memanggil para pemilik usaha gadai tak berizin tersebut. Satgas memaksa mereka menandatangani surat komitmen final.
Para pelaku usaha wajib segera mengurus izin resmi OJK atau menghentikan total seluruh operasionalnya.
Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, menegaskan aturan hukum terkait legalitas usaha ini.
Ia mengingatkan bahwa kepemilikan badan hukum seperti PT atau CV dari Kemenkumham bukan merupakan izin operasional.
“Pengusaha gadai tetap wajib mengantongi Izin Usaha Pegadaian sektoral dari OJK,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (20/6/2026).
Untuk memperkuat penegakan hukum, Satgas PASTI menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Sinergi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aparat akan memproses pidana para pelaku usaha yang tidak kooperatif.
OJK juga akan merilis daftar perusahaan gadai ilegal ini melalui situs resmi mereka.
Bonny mengimbau masyarakat untuk mengenali tiga ciri utama gadai ilegal. Pertama, tidak mengantongi tanda terdaftar atau izin usaha resmi dari OJK.
Kedua, mencampur praktik gadai dengan usaha lain, seperti jual-beli ponsel atau jasa titip, dan tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi resmi.
“Penggunaan jasa gadai ilegal sangat membahayakan konsumen. Modus operandi mereka meliputi penerapan denda keterlambatan yang tinggi dan tidak transparan,” ungkapnya.
Selain itu, nilai taksir barang sering kali turun drastis secara sepihak. Konsumen juga menghadapi risiko kehilangan barang jaminan karena pelaku melakukan lelang di bawah tangan tanpa prosedur hukum.
Oleh karena itu, Satgas PASTI meminta warga selalu memeriksa legalitas entitas gadai sebelum bertransaksi.
Masyarakat dapat memastikan status izin usaha tersebut dengan menghubungi Kontak OJK 157. Satgas PASTI berkomitmen terus mengawal penertiban ini demi menjaga stabilitas keuangan warga Sulawesi Tengah.













