Politik

Tak Ada Lagi Ruang Merokok di Dalam Gedung, DPRD Palu Revisi Perda KTR

×

Tak Ada Lagi Ruang Merokok di Dalam Gedung, DPRD Palu Revisi Perda KTR

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Ranperda KTR, Imam Darmawan. Foto: Rusdia/Eranesia.id

PANITIA Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Revisi regulasi ini bertujuan untuk merespons tren konsumsi tembakau terbaru. Selain itu, aturan ini berfungsi memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di ruang publik.

Ketua Pansus Ranperda KTR, Imam Darmawan, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengetatan aturan mengenai rokok elektrik atau vape.

“Perubahan utama dalam ranperda KTR ini berfokus pada rokok elektrik.Pemda mengusulkan poin tersebut untuk mengikuti aturan terbaru,” ujar Imam kepada Eranesia.id, Rabu (1/7/2026).

Merokok di Dalam Gedung Dilarang

Selain rokok elektrik, Pansus juga merombak aturan mengenai penyediaan tempat khusus merokok.

Imam menjelaskan, Dinas Kesehatan Palu mengusulkan larangan total terhadap penyediaan ruang merokok di dalam bangunan tertutup.

Sebagai gantinya, pengelola gedung hanya boleh menyediakan tempat merokok di area terbuka. Area tersebut juga wajib memiliki papan penanda yang jelas.

“Penjelasan dari Dinas Kesehatan, ke depan tidak ada lagi ruang merokok di dalam gedung. Tempat merokok hanya boleh berada di area terbuka luar ruangan,” jelasnya.

Pemda Atur Jarak Titik Merokok dari Sekolah

Pemerintah kota juga nantinya memegang wewenang penuh untuk menetapkan lokasi khusus merokok. Penentuan titik ini wajib mempertimbangkan aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat luas.

Lokasi merokok harus berada pada jarak aman dari kawasan ramah anak dan fasilitas publik. Beberapa kawasan prioritas yang harus steril dari asap rokok antara lain lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan.

Selain itu, taman bermain anak serta fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat umum lainnya.

“Pemerintah daerah yang akan menentukan titik-titik lokasi merokok. Aturan ini akan mengikat jarak aman dari sekolah dan taman bermain,” tandas Imam.

Melalui revisi ini, DPRD Palu berharap regulasi baru mampu mengendalikan peredaran rokok elektrik. 

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, bersih, dan nyaman.