Ekonomi

Rapor Hijau dari S&P: Peringkat Kredit Indonesia Bertahan di Level BBB

×

Rapor Hijau dari S&P: Peringkat Kredit Indonesia Bertahan di Level BBB

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: HO/Humas OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings. Lembaga pemeringkat dunia tersebut resmi mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai keputusan itu menjadi sinyal positif. Sebab, pencapaian ini membuktikan bahwa fundamental ekonomi Indonesia dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan baik dalam menghadapi dinamika global.

“Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan ketangguhan kita. Fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Oleh karena itu, penilaian internasional ini sekaligus menjadi dorongan besar bagi OJK. Dengan demikian, lembaga ini berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan. Di samping itu, OJK juga akan melanjutkan reformasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Permintaan Domestik dan Kebijakan Fiskal Jadi Penopang

Dalam laporan resminya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia masih sangat kuat. Hal ini karena kondisi ekonomi domestik mendapat dukungan penuh dari tingginya tingkat permintaan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga konsisten menerapkan kebijakan fiskal yang prudent (kehati-hatian). Walhasil, Indonesia dinilai memiliki kerangka kebijakan yang kredibel serta fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Merespons rapor hijau tersebut, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor riil. Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi yang dikepalai oleh Agus Firmansyah.

Untuk itu, OJK kini fokus menjalankan empat langkah strategis sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK):

  • Pengawasan Terintegrasi: Memperkuat pengawasan berbasis risiko di seluruh sektor keuangan.
  • Pendalaman Pasar: Memperluas instrumen dan kapasitas pasar keuangan domestik.
  • Tata Kelola: Meningkatkan integritas serta tata kelola pasar secara transparan.
  • Transformasi Digital: Mempercepat digitalisasi layanan keuangan yang aman bagi masyarakat.

Sektor Keuangan Stabil dan Likuiditas Memadai

Pada gilirannya, berbagai upaya tersebut bertujuan untuk memperluas kapasitas sektor keuangan. OJK ingin memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Langkah ini secara tidak langsung akan mendukung agenda strategis nasional, termasuk peningkatan investasi dan penguatan daya saing ekonomi.

Sementara itu, Friderica menambahkan bahwa sektor jasa keuangan nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat stabil. Kondisi prima ini bersumber dari permodalan yang kuat serta likuiditas yang memadai. Bahkan, profil risiko industri juga terjaga dengan intermediasi yang terus berkembang.

Sebagai langkah penutup, OJK sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memperkuat sinergi lintas instansi.

Oleh sebab itu, OJK siap bekerja sama erat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada akhirnya, kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.