Ekonomi

OJK Seret Bos Prolife Indonesia ke Kejaksaan, Sita Aset Rp114 Miliar

×

OJK Seret Bos Prolife Indonesia ke Kejaksaan, Sita Aset Rp114 Miliar

Sebarkan artikel ini
Akibat perbuatannya, HS menghadapi jeratan Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. HS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda minimal Rp15 miliar. Dok: Humas OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius pada kasus dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Penyidik OJK kini resmi menetapkan sang Pemegang Saham Pengendali perusahaan, Sdr HS, sebagai tersangka.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaga untuk melindungi nasabah.

“Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan secara konsisten, memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis, dan menjaga integritas industri perasuransian,” ujar Agus dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (10/7/2026).

Modus Operandi: Abaikan Perintah dan Rugikan Perusahaan Rp566 Miliar

Penyidik OJK menemukan fakta bahwa HS sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK per 13 Oktober 2023.

Perintah tersebut sebenarnya mewajibkan HS membayar ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar demi menambal masalah keuangan per 30 September 2023.

Selain membelot dari perintah tersebut, HS juga terbukti menghambat pelaksanaan wewenang OJK sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK sudah mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Keputusan drastis ini mengemuka setelah perusahaan gagal memenuhi tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi.

Prolife juga tidak mampu mengeksekusi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), termasuk skema Policy Holder Buy Out (PBO), karena kehilangan dukungan dari pemegang polis dan investor.

Akibat perbuatannya, HS menghadapi jeratan Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. HS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda minimal Rp15 miliar.

Buru Aset Pelaku demi Pulihkan Hak Korban

OJK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan juga bergerak cepat mengamankan aset demi memulihkan kerugian para korban. Hingga saat ini, OJK berhasil menyita sejumlah aset milik HS dengan total nilai estimasi mencapai lebih dari Rp114,5 miliar.

Jenis Aset yang DisitaDetail & LokasiEstimasi Nilai
Properti11 bidang tanah & bangunan (Sumut, Sulsel, Jabar)± Rp20,9 Miliar
Uang TunaiDeposito atas nama pihak lainRp21,65 Miliar
InvestasiKepemilikan saham pada sebuah perusahaan± Rp72 Miliar

Berkas Lengkap, Siap Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus yang bermula dari pengawasan khusus ini akhirnya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara HS lengkap alias P.21 (Tahap 1).

Selanjutnya, Penyidik OJK menjadwalkan pelimpahan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka HS beserta seluruh barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.

Dalam menuntaskan kasus ini, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum lain, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, PPATK, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas.