OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Pemerintah telah mengundangkan regulasi baru ini pada 6 Juli 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan penjelasan.
Menurutnya, penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah. Langkah ini fokus pada pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Penerbitan regulasi ini juga menyelaraskan aturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
“Perpres tersebut mengubah beberapa ketentuan lama dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,” ungkapnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (9/7/2026).
Secara garis besar, POJK 10 Tahun 2026 ini memuat enam poin ketentuan baru. Di antaranya.
- Pencatatan Unit Karbon: Unit karbon yang melantai di bursa wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan peran SRN PPI.
- Perluasan Akses: OJK memperluas lingkup jenis Unit Karbon yang masuk dalam bursa.
- Aturan Produk Asing: Regulasi ini mengatur perdagangan unit karbon luar negeri yang belum tercatat di SRUK.
- Pelaporan Transaksi: Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.
- Perlindungan Konsumen: Setiap pihak di bursa karbon wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Masa Transisi: Sistem kementerian terkait akan memfasilitasi perdagangan unit karbon sampai SRUK beroperasi. OJK memberi batas waktu transisi paling lambat tiga bulan.
POJK 10 Tahun 2026 ini langsung berlaku secara resmi sejak tanggal pengundangan.













