Ekonomi

Kuartal I 2026, OJK Tindak 953 Pinjol Ilegal

×

Kuartal I 2026, OJK Tindak 953 Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjaman online. HO/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 953 pinjaman online ilegal hingga kuartal I 2026. Data tersebut tercatat per Maret tahun ini.

Penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga. Upaya ini berada di bawah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Tim tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat secara aktif.

Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan seluruh entitas ilegal langsung dihentikan. Termasuk di dalamnya pemblokiran akses pada platform digital.

“Penindakan ini merupakan hasil koordinasi seluruh kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI. Dari laporan yang masuk, kami langsung menutup 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Selasa (7/4/2026).

OJK juga memastikan situs milik entitas ilegal tidak lagi dapat diakses. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Selama periode tersebut, OJK menerima 10.516 laporan terkait keuangan ilegal. Sebanyak 8.515 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Kemudian, 1.933 laporan terkait investasi ilegal. Sementara itu, 68 laporan lainnya menyangkut gadai ilegal.

Dicky menegaskan pemberantasan keuangan ilegal akan terus dilakukan. OJK juga akan memperkuat pengawasan dan penindakan ke depan.

Sumber : OJK/CNN Indonesia | Editor : Muh Taufan